Sunday, June 9, 2013

KONSEP PENYELESAIAN KONFLIK LEWONARA LEWOBUNGA YANG DIUSULKAN OLEH “SUARA FLOTIM JAKARTA”


KONSEP PENYELESAIAN KONFLIK LEWONARA LEWOBUNGA YANG DIUSULKAN OLEH “SUARA FLOTIM JAKARTA”
Menurut informasi dari "Fransiskus Roi Lewar," yang saya copy dari situs jejaring social facebook Grup Suara Flotim bahwa SUARA FLOTIM JAKARTA diminta membuat kajian untuk solusi bagi semua potensi2 konflik di Adonara (studi kasus nya adalah konflik Lewonara-Lewobunga). Hasil kajiannya sudah diserahkan ke Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Beliau berjanji segera akan menindaklanjutinya.
Usulannya ada 3 tahapan penyelesaian yakni: 1) Jangka Pendek; 2) Jangka Menengah dan 3) Jangka Panjang. Proses dan mekanisme penyelesaian konflik langsung dibawah koordinasi gubernur NTT sesuai UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelesain Konflik Sosial.

Kerangka Penyelesaian Konflik yang direkomendasikan adalah penyelesain cultural yg diperluas dengan melibatkan peran masyarakat perantuan yg peduli dalam penyelesaian konflik. Kurang lebihnya kajian tersebut sebagai berikut:

JANGKA PENDEK
Gubernur mengambil alih persoalan , pendasaranya ada, yakni di UU no & thn 2012 soal Penanganan Konflik   Sosial karena Bupati/Pemkab Flotim bagian dari persoalan dalam konflik ini, maka ini akan berlarut-larut. Dan akan terjadi kegamamangan.
1) Buat Tim Kajian dibawah supervisi Gubernur.
2) Minta Perhatian yg besar dari pemerintah pusat lewat kemendagri, Menko kesra.
3) Dalam penyeleaian yang berkeadilan maka Komnas Ham turun untuk menginvestigasi pelanggaran HAM yg terjadi dalam konflik ini.
4) Sumber dana dalam penyelesaian ini berasal dari APBD Flotim, APBD NTT, dan APBN.
Yang diutamakan adalah pendekatan Kultural, artinya lanjutkan apa yg sudah dikerjakan oleh Tim yg sudah ada (ama Rus dan ama Thomas)
1) Aparat Keamanan yang ada tetap bekerja sampai dengan situasi kondusif.
2) Buka akses kepada semua tokoh adat di Flotim yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik terhadap penyelesaian konflik ini.
3) Jangka waktu 0-2 bulan.

JANGKA MENENGAH
Tim Kajian mulai melakukan kajian akademis yang komprensif dari semua aspek untuk penyelasain konflik yg berkeadilan dengan melibatkan anggota DPR RI daerah pemilihan NTT-1, sehingga ini menjadi perhatian nasional, baik berupa kebijakan maupun alokasi anggaran. Dari hasil kajian dirumuskan usulan sbb:
1)    Pemkab harus menginventarisir semua lahan pertanian baik berupa luas tanah, tanaman yang tumbuh diatas lahan tersebut, maupun kepemilikan dari 2 pihak ini, sehingga jika terjadi proses ganti rugi atau kompensasi dari penyelesaian konflik ini baik pihak Lewonara maupun Lewobunga akan mendapatkan rasa keadilan tsb.
2)    Harus dihitung rasio jumlah penduduk dan ketersedian lahan dari kedua pihak ini
3)    Hasil kajian ini harus menjadi Role Model dalam penyelesaian konflik sosial/ komunal di Flotim
4)    Jangka waktu 0-6 bulan

JANGKA PANJANG
Dalam kaitan dengan rencana terbentuknya Adonara Kabupaten, Maka perlu dipikirkan agar:
         1) Lahan yg menjadi konflik ini dibeli pemerintah untuk dipersiapkan   menjadi areal kota/kawasan pemerintah dan failitas sosial dan fasilitas umum.
            2) dukungan dari semua pemangku kepentingan, dan ini diumumkan ke publik, sehingga bersifat tranparan dan tepat guna. Dengan demikin pembentukan Adonara Kabupaten dipersiapkan dengan lebih matang dan lebih terencana lagi.
            3)    Mesti ada dukungan politik yg kuat dari DPRD Flotim, DPRD NTT dan DPR-RI. 
         4) Jangka waktu kerja 1 tahun. Tim Kajian harus secara kontinyu melakukan kajian ini

No comments:

Post a Comment