Friday, February 27, 2015

Warga Lewobunga Buat Laporan Polisi, (Pos Kupang) Selasa 24 Februari 2015 19:20 WITA

POS KUPANG.COM, LARANTUKA -Tiga korban perang tanding antara warga Lewobunga - Lewonara, Kecamatan Adonara Timur membuat laporan polisi atas peristiwa perusakan rumah warga Lewobunga tahun 2012 -2014 silam.

Kini polisi tengah memeriksa sejumlah saksi untuk proses penyelidikan kasus perang tanding yang memperebutkan hak ulayat atas tanah di Pulau Adonara itu.

Subastianus Domaking, S.H selaku penasehat hukum para korban mengatakan hal itu di Larantuka, Senin (24/2/2015). Ia mengatakan, dengan adanya laporan polisi itu diharapkan semua masalah menjadi lebih terang dan tidak lagi ada perang lanjutan.

"Kita berharap laporan para korban yang rumahnya rusak akibat perang tanding, itu diproses polisi. Ini seperti di kasus perang tanding Adobala dan Redontena yang tersangka pembunuhan diproses dan dipenjara sehingga tidak ada lagi perang di wilayah itu. Begitu juga dengan kasus Lewokeleng - Tobi, Leworahang - Leworok juga diproses dengan mamasukkan pelaku ke penjara seh
ingga ada efek jera. Dan, kasusnya tidak berkepanjangan seperti Lewonara-Lewobunga,"kata Domaking.

Menurut Domaking, jika kasus perusakan rumah oleh warga Lewobunga pada perang tanding tahun 2012 - 2014 tidak diproses maka perang tanding ini akan berkepanjangan.

"Kita berharap Polres Flotim dapat menetapkan tersangka sehingga perang tanding ini jangan terus berulang-ulang. Karena dampaknya sangat berat bagi warga. Hingga kini yang lebih banyak keluar masuk mencari kerja hanya perempuan sedangkan laki-laki duduk dalam kampung. Dan, ini terjadi untuk dua warga yang berkonflik. Kondisi ini sangat buruk buat kehidupan ekonomi masyarakat,"kata Domaking. (iva)
Penulis: PosKupang
Editor: Putra

Polisi Didesak Proses Pelaku Pembakaran di Lewobunga (Pos Kupang) Kamis, 29 Januari 2015 16:56 WITA

POS KUPANG.COM, LARANTUKA - Tokoh adat Lewobunga, Alex Benga Ama dan Petrus Taka mendesak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur (Flotim) menangkap pelaku pembakaran rumah di wilayah sengketa Dusun Riangbunga, Desa Lewobunga, Kabupaten Flores Timur, pasca konflik tahun 2014 silam. Keduanya menilai, polisi sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut dan membiarkan masyarakat selalu dalam ketakutan.
"Keamanan yang diciptakan polisi selama konflik antara Lewobunga - Lewonara semu belaka. Karena selama ini, polisi tidak memproses kasus tindak pidana pembakaran rumah warga Riangbunga yang terjadi tahun lalu. Jika kasusnya sudah diproses dengan menangkap pelaku pembakaran rumah, maka akan mempermudah upaya damai serta ada efek jera untuk pelaku. Bisa saja, ada yang mau berbuat serupa tapi takut karena nanti dipenjarakan," kata Alex Benga di Larantuka,"Sabtu (24/1/2015).
Alex Benga menilai, penegakan hukum di wilayah konflik Lewobunga - Lewonara tidak berjalan. Kondisi ini membuat masyarakat selalu dalam ketakutan. "Saat ini masyarakat Lewobunga begitu juga Lewonara tidak bisa ke mana-mana, karena selalu dalam ketakutan. Ini karena proses hukum tidak jalan. Jika proses hukum jalan maka perang ini bisa selesai dan masing-masing warga dalam wilayah konflik bisa beraktivitas secara bebas,"harap Alex Benga.
Dia juga mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali SMAN I Adonara yang hingga saat ini tidak berjalan. "Aktivitas kegiatan belajar mengajar di SMAN I pasca perang tidak jalan. Sekolah dibiarkan mati suri. Kita berharap pemerintah kembalikan siswa untuk sekolah di SMAN I Adonara dan tidak lagi sekolah di SD Inpres dan SDN Andayani Waiwerang. Sekolah itu milik pemerintah dan kami, yakin tidak ada pihak manapun yang mau menyerang sekolah bersama siswa-siswanya,"kata Alex. (iva)
Penulis: PosKupang
Editor: Putra