KONSEP PENYELESAIAN KONFLIK LEWONARA LEWOBUNGA YANG
DIUSULKAN OLEH “SUARA FLOTIM JAKARTA”
Menurut informasi dari "Fransiskus Roi Lewar," yang
saya copy dari situs jejaring social facebook Grup Suara
Flotim bahwa SUARA FLOTIM JAKARTA
diminta membuat kajian untuk solusi bagi semua potensi2 konflik di Adonara
(studi kasus nya adalah konflik Lewonara-Lewobunga). Hasil kajiannya sudah diserahkan
ke Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Beliau berjanji segera akan
menindaklanjutinya.
Usulannya ada 3 tahapan penyelesaian yakni: 1) Jangka Pendek;
2) Jangka Menengah dan 3) Jangka Panjang. Proses dan mekanisme penyelesaian
konflik langsung dibawah koordinasi gubernur NTT sesuai UU No. 7 Tahun 2012 tentang
Penyelesain Konflik Sosial.
Kerangka Penyelesaian Konflik yang direkomendasikan adalah penyelesain cultural
yg diperluas dengan melibatkan peran masyarakat perantuan yg peduli
dalam penyelesaian konflik. Kurang lebihnya kajian tersebut sebagai berikut:
JANGKA PENDEK
Gubernur mengambil alih persoalan , pendasaranya ada, yakni
di UU no & thn 2012 soal Penanganan Konflik Sosial karena Bupati/Pemkab Flotim bagian
dari persoalan dalam konflik ini, maka ini akan berlarut-larut. Dan akan terjadi
kegamamangan.
1) Buat Tim Kajian dibawah supervisi
Gubernur.
2) Minta Perhatian yg besar dari
pemerintah pusat lewat kemendagri, Menko kesra.
3) Dalam penyeleaian yang berkeadilan
maka Komnas Ham turun untuk menginvestigasi pelanggaran HAM yg terjadi dalam
konflik ini.
4) Sumber dana dalam penyelesaian ini
berasal dari APBD Flotim, APBD NTT, dan APBN.
Yang diutamakan adalah pendekatan Kultural, artinya lanjutkan apa
yg sudah dikerjakan oleh Tim yg sudah ada (ama Rus dan ama Thomas)
1) Aparat Keamanan yang ada tetap
bekerja sampai dengan situasi kondusif.
2) Buka akses kepada semua tokoh adat
di Flotim yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik terhadap penyelesaian
konflik ini.
3) Jangka waktu 0-2 bulan.
JANGKA MENENGAH
Tim Kajian mulai melakukan kajian akademis yang komprensif
dari semua aspek untuk penyelasain konflik yg berkeadilan dengan melibatkan
anggota DPR RI daerah pemilihan NTT-1, sehingga ini menjadi perhatian nasional,
baik berupa kebijakan maupun alokasi anggaran. Dari hasil kajian dirumuskan
usulan sbb:
1) Pemkab harus menginventarisir semua
lahan pertanian baik berupa luas tanah, tanaman yang tumbuh diatas lahan tersebut,
maupun kepemilikan dari 2 pihak ini, sehingga jika terjadi proses ganti rugi
atau kompensasi dari penyelesaian konflik ini baik pihak Lewonara maupun
Lewobunga akan mendapatkan rasa keadilan tsb.
2) Harus dihitung rasio jumlah penduduk
dan ketersedian lahan dari kedua pihak ini
3) Hasil kajian ini harus menjadi Role Model dalam
penyelesaian konflik sosial/ komunal di Flotim
4) Jangka waktu 0-6 bulan
JANGKA PANJANG
Dalam kaitan dengan rencana terbentuknya Adonara Kabupaten,
Maka perlu dipikirkan agar:
1) Lahan
yg menjadi konflik ini dibeli pemerintah untuk dipersiapkan menjadi areal
kota/kawasan pemerintah dan failitas sosial dan fasilitas umum.
2) dukungan dari semua pemangku kepentingan, dan ini diumumkan ke publik, sehingga
bersifat tranparan dan tepat guna. Dengan demikin pembentukan Adonara Kabupaten
dipersiapkan dengan lebih matang dan lebih terencana lagi.
3)
Mesti
ada dukungan politik yg kuat dari DPRD Flotim, DPRD NTT dan DPR-RI.
4) Jangka waktu kerja 1 tahun. Tim Kajian harus secara kontinyu melakukan kajian ini
4) Jangka waktu kerja 1 tahun. Tim Kajian harus secara kontinyu melakukan kajian ini
No comments:
Post a Comment