POS KUPANG.COM, LARANTUKA -Tiga
korban perang tanding antara warga Lewobunga - Lewonara, Kecamatan
Adonara Timur membuat laporan polisi atas peristiwa perusakan rumah
warga Lewobunga tahun 2012 -2014 silam.
Kini polisi tengah memeriksa sejumlah saksi untuk proses penyelidikan
kasus perang tanding yang memperebutkan hak ulayat atas tanah di Pulau
Adonara itu.
Subastianus Domaking, S.H selaku penasehat hukum para korban
mengatakan hal itu di Larantuka, Senin (24/2/2015). Ia mengatakan,
dengan adanya laporan polisi itu diharapkan semua masalah menjadi lebih
terang dan tidak lagi ada perang lanjutan.
"Kita berharap laporan para korban yang rumahnya rusak akibat perang
tanding, itu diproses polisi. Ini seperti di kasus perang tanding
Adobala dan Redontena yang tersangka pembunuhan diproses dan dipenjara
sehingga tidak ada lagi perang di wilayah itu. Begitu juga dengan kasus
Lewokeleng - Tobi, Leworahang - Leworok juga diproses dengan mamasukkan
pelaku ke penjara seh
ingga ada efek jera. Dan, kasusnya tidak
berkepanjangan seperti Lewonara-Lewobunga,"kata Domaking.
Menurut Domaking, jika kasus perusakan rumah oleh warga Lewobunga
pada perang tanding tahun 2012 - 2014 tidak diproses maka perang tanding
ini akan berkepanjangan.
"Kita berharap Polres Flotim dapat menetapkan tersangka sehingga
perang tanding ini jangan terus berulang-ulang. Karena dampaknya sangat
berat bagi warga. Hingga kini yang lebih banyak keluar masuk mencari
kerja hanya perempuan sedangkan laki-laki duduk dalam kampung. Dan, ini
terjadi untuk dua warga yang berkonflik. Kondisi ini sangat buruk buat
kehidupan ekonomi masyarakat,"kata Domaking. (iva)
Penulis: PosKupang
Editor: Putra